Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan Anda mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses.
Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakan.
3. Bagi WP Baru
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, Anda dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: Daftar NPWP Online di Website Coretax Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Baca juga: Ini Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Menggunakan Coretax
Baca juga: Berikut Cara Daftar NPWP Online Melalui Website Coretax yang Berlaku Sejak 1 Januari 2025