PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Ungkap PPPK Paruh Waktu jadi Langkah Akhir Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenpan RB Ungkap PPPK Paruh Waktu jadi Langkah Akhir Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN 2023.

3. Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri: Mengatur penganggaran gaji untuk tenaga PPPK paruh waktu dan dasar pemutakhiran data tenaga non-ASN.

Pemerintah juga menetapkan formasi jabatan untuk PPPK paruh waktu, seperti:

  • formasi Guru dan Tenaga Kependidikan 
  • Tenaga Kesehatan 
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional 
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

PPPK Paruh Waktu: Solusi Terakhir bagi Non-ASN

Menurut Menteri Rini, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran 2024 tetap memiliki kesempatan menjadi ASN melalui PPPK paruh waktu. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan solusi kepada tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.

Namun, Menteri Rini menegaskan bahwa setelah batas akhir penataan pada 20 Januari 2024, pemerintah tidak lagi membuka kesempatan baru. 

"Ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya" jelas Rini.

Menteri Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penataan non-ASN. 

Ia menegaskan bahwa UU No. 20/2023 melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga kontrak baru untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 ini.

Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” pungkas Rini.

Dengan berbagai kebijakan yang telah diambil, pemerintah optimis dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ketahui Lebih Lengkap Syarat, Gaji dan Masa Depan Karier

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri akan Dibacklist pada Seleksi CASN?