TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan perihal yang dirilis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 seperti dilansir TribunGayo.com, pada Sabtu (12/7/2025).
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN namun belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Dalam diktum kelima regulasi yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2025 tersebut, dijelaskan bahwa honorer yang berhak mengikuti pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Aturan ini juga memuat mekanisme pengangkatan, mulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan oleh Kementerian PANRB, hingga proses penerbitan nomor induk pegawai oleh BKN.
Menariknya, dalam perkembangan terbaru, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh membuka peluang baru.
Ia menyebutkan bahwa, honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN yang selama ini dipandang tidak memiliki peluang bisa saja diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Pernyataan ini sontak menjadi angin segar bagi honorer dengan kode R4, yang sebelumnya gagal lolos seleksi tahap 2 PPPK 2024.
Meski hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pengangkatan mereka, peluang itu tetap terbuka.
Sementara itu, untuk honorer dengan kode R2 dan R3 yang tercatat dalam database BKN, kesempatan lebih luas terbuka untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPK di instansi masing-masing bisa mengajukan formasi ke Kementerian PAN-RB.
Jika disetujui, BKN akan menerbitkan nomor Induk Pegawai (IP). (*)
(Tribungayo.com/Intan Mutia)
Baca juga: Ribuan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Bener Meriah
Baca juga: Kabar Baik! Kementerian Keuangan Rilis Gaji PPPK 2024 akan Cair Mulai Agustus 2025, Cek Rinciannya
Baca juga: Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN