Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG -Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah resmi masuk tahap dua.
Berkas perkara serta barang bukti dari kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah pada Senin (28/7/2025).
Hal ini menyusul hasil penyelidikan Polres Bener Meriah yang menyatakan keduanya siap untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas dua perkara itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, melalui Kasi Intelijen (Kastel) Alamsyah Budin saat dikonfirmasi TribunGayo.com, padaSelasa (29/7/2025).
Usai menerima pelimpahan, kini kata Kastel berkas perkara itu akan ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
"Berkas perkara sudah lengkap, kedua tersangka sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah," ujarnya.
Menurutnya ada dua kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diterima kemarin, keduanya ini masing-masing menimpa anak di Kecamatan Bandar dan Mesidah.
Kasus di Kecamatan Bandar
Kasus ini bermula pada Mei 2023, dimana korban membantu dirumah salah satu saudaranya di Kecamatan Bandar.
Kemudian datang pelaku serta mengajak korban ke kebun milik orang tuanya dengan alasan mencari sayur.
Lantas saat dilokasi itu lah pelaku merobohkan tubuh korban ke tanah dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai kejadian korban kembali diantar kerumah saudaranya yang sedang mengadakan hajatan.
Selanjutnya, korban menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga, serta dilaporkan ke Polres Bener Meriah.
Kasus di Kecamatan Mesidah
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut diketahui pada Senin (1/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelapor menerima informasi dari keluarga korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan tidak patut terhadap korban.