Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polisi Sektor (Polsek) Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara meringkus warga Sebungke karena memiliki 2,29 gram sabu yang disimpan dibawah bantal di rumahnya, Kamis (24/7/2025).
Barang haram itu diamankan dari tersangka L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri MH melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Kamis (31/7/2025) mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Dimana masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di depan rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lawe Sigala-gala melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas yang didampingi Kepala Desa Sebungke melakukan penggeledahan.
Awalnya, tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun saat dilakukan pendekatan secara humanis, pelaku akhirnya mengaku menyimpan barang haram tersebut di bawah bantal ruang tamu.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, dibungkus plastik putih bening berat brutto 2,29 gram.
Satu dompet kecil warna ungu, satu buah gunting, satu lembar kertas kecil warna biru, satu buah pipet sendok takar sabu, 14 lembar plastik putih bening dan dua buah mancis.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Begini Kata Pengamat
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, memberikan apresiasi kepada Polsek Lawe Sigala-gala khususnya dibawah kepimpinan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH.
Dalam kasus penangkapan sabu sebanyak ini diduga untuk diedarkan di daerah itu.
Artinya, kepemilikan barang haram ini harus dikembangkan sehingga dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.