Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Simpan 2,29 Gram Sabu Dibawah Bantal, Warga Sebungke Aceh Tenggara Diringkus

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KASUS SABU - Tersangka L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara diringkus Polsek Lawe Sigala-gala karena memiliki sabu seberat 2,29 gram, Kamis (24/7/2025). Barang haram tersebut disimpan dibawah bantal di rumahnya.

"Ini penting agar rantai peredaran narkoba itu bisa terdeteksi lebih meluas di Aceh Tenggara.

Apalagi barang haram sebanyak 2,29 gram ini harus ditelusuri asal usul darimana diperoleh dan dibeli berapa barang haram tersebut," sebutnya.

Kemudian, sabu ini dipasok darimana sehingga bisa berada di tangan tersangka untuk dijual di Aceh Tenggara.

"Setiap kasus penangkapan narkotika jenis sabu maupun ganja harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya darimana barang haram ini diperoleh para tersangka.

Ini untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di Aceh Tenggara," sebutnya. (*)

Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok Hari Ini 31 Juli 2025

Baca juga: Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara Masuk ke Tahap Penyidikan