Berita Bener Meriah Hari Ini

Panitia Resmi Dibentuk, Konferkab Pertama PWI Bener Meriah Segera Digelar

Penulis: Bustami
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERKAB - Plt Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri. PWI Kabupaten Bener Meriah akhirnya membentuk panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) pertama, Kamis (31/7/2025).

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bener Meriah akhirnya membentuk panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) pertama.

Pembentukan panitia tersebut berlangsung dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Plt Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri di Kantor Koni Bener Meriah.

Mashuri kepada TribunGayo.com, Sabtu (2/8/2025) mengatakan bahwa hasil rapat itu, Eri Tanara ditunjuk sebagai Ketua Panitia Konferkab Pertama.

"Sementara Hamdani sekretaris dan Syah Antoni sebagai Bendahara. Rapat berlangsung pada Kamis kemarin," ujar Mashuri.

Menurutnya, pelaksanaan Konferkab pertama akan dilaksanakan di bulan September 2025.

Dalam Konferkab Pertama nanti akan dipilih ketua dan pengurus baru periode 2025-2028.

Sementara saat disinggung apakah Mashuri akan kembali maju sebagai calon Ketua PWI Bener Meriah, ia menyampaikan masih pikir-pikir.

"Kita lihat dulu lah kedepannya," ujar Mashuri.

Secara terpisah, Ketua Panitia Konferkab, Eri Tanara menyampaikan pihaknya akan berupaya agar seluruh tahapan dalam pelaksanaan konferensi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Syarat Calon Ketua PWI Bener Meriah

Ketua Panitia Konferkab, Eri Tanara mengatakan sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Peraturan Dasar PWI, setiap calon ketua wajib mengisi formulir pendaftaran.

Kemudian melampirkan fotokopi kartu PWI biru (biasa)/KTA, dan melampirkan fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau sertifikat UKW Madya.

Calon ketua juga wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan pas foto ukuran 4x6 (warna) 2 lembar.

Lalu membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik.

Selanjutnya tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu. 

Halaman
12