Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Inspektorat Aceh Tenggara Keluarkan LHP Terkait ADD Lawe Tawakh

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DUGAAN KORUPSI ADD - Kepala Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman, 2025. Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur.

"Seharusnya, kasus yang dilimpahkan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi prioritas untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.

Kasus ini kalau tak secepatnya tuntas, maka Formades Aceh Tenggara akan melakukan berdemo di Kantor Inspektorat Aceh Tenggara," tegasnya.

Tanggapan Inspektorat Aceh Tenggara

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman menambahkan bahwa penanganan kasus ADD Lawe Tawakh baru ditindaklanjuti minggu ini karena tim Inspektorat masih menyelesaikan beberapa kasus yang belum selesai.

Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut kasus tersebut berada di bawah koordinasi Sekretaris Inspektorat.

"Kasus Desa Lawe Tawakh ada dua pengaduannya, makanya kemaren masih menunggu Kabag Tata Pemerintahan dan kesimpulan rapat yang dipimpin Asisten 1 Setdakab," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh Aceh Tenggara Belum Ditangani, Formades Desak Inspektorat

Baca juga: Wacana Provinsi ALA Kembali Bergema di Tanah Alas, Ini Kata Ketua KP3ALA Pusat Armen Desky

Baca juga: Formades Aceh Tenggara Desak Kejari Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh