Berita Bener Meriah Hari Ini

Ramai Isu Sertifikat Non-SHM Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Resmi BPN Bener Meriah

Girik sendiri merupakan surat yang menunjukkan penguasaan tanah adat yang belum bersertifikat.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jual Beli
SERTIFIKAT - Foto ilustrasi sertifikat tanah yang diunduh dari Tribun Jual Beli, Selasa (16/9/2025). Beredar kabar di masyarakat bahwa sertifikat tanah non-SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak lagi diakui mulai tahun 2026. 

“Peraturan menteri adalah petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Sedangkan hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). 

Secara sistematika hukum nasional, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau meniadakan hal-hal yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Bener Meriah itu.

Ia menambahkan, dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat non-SHM akan dihapus mulai 2026 adalah hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Untuk memastikan status tanah, pemilik dapat melakukan pengecekan langsung di kantor pertanahan setempat.

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: Pria Paruh Baya di Bener Meriah Diserang Beruang saat Usir Monyet di Kebun

Baca juga: Demi Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Warga Ramai-ramai Urus SKCK di Polres Bener Meriah

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Dominan Cerah Besok 17 September 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved