Berita Bener Meriah Hari Ini
Ramai Isu Sertifikat Non-SHM Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Resmi BPN Bener Meriah
Girik sendiri merupakan surat yang menunjukkan penguasaan tanah adat yang belum bersertifikat.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
“Peraturan menteri adalah petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.
Sedangkan hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Secara sistematika hukum nasional, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau meniadakan hal-hal yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Bener Meriah itu.
Ia menambahkan, dalam regulasi ini tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan atau tidak mengakui hak atas tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan demikian, isu yang beredar bahwa sertifikat non-SHM akan dihapus mulai 2026 adalah hoaks.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Untuk memastikan status tanah, pemilik dapat melakukan pengecekan langsung di kantor pertanahan setempat.
(TribunGayo.com/Kiki Adelia)
Baca juga: Pria Paruh Baya di Bener Meriah Diserang Beruang saat Usir Monyet di Kebun
Baca juga: Demi Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Warga Ramai-ramai Urus SKCK di Polres Bener Meriah
Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Dominan Cerah Besok 17 September 2025
berita bener meriah hari ini
Bener Meriah
Redelong
sertifikat tanah
Sertifikat Hak Milik
BPN
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
Lukman Nulhakim
Demi Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Warga Ramai-ramai Urus SKCK di Polres Bener Meriah |
![]() |
---|
Bupati Bener Meriah Intruksi Bentuk Pos Ronda Malam di Kampung Demi Tingkatkan Keamanan |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Box Terjun ke Jurang di Bener Meriah |
![]() |
---|
Pengumudi Patah Kaki Usai Mobil Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Berikut Identitasnya |
![]() |
---|
Mobil Box Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Pengemudi Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.