Berita Bener Meriah Hari Ini

Baru Bebas, Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap karena Dugaan Korupsi

Akp Supriadi mengatakan jika AR ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai Rp 443 juta.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KASUS DUGAAN KORUPSI - Pinyidik Polres Bener Meriah pada Rabu (17/9/2025) resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, AR (62), kembali ditangkap. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

"Kemarin ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah," ujar Kapolres.

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelejen Alamsyah Budin mengatakan jika proses pelimpahan berkas perkasa tersangka AR berjalan lancar.

AR Diboyong Lengkap Menggunakan Rompi Tahanan

Saat tiba dikejaksaan tersangka diboyong lengkap menggunakan rompi tahanan.

Dan saat ini, tersangka sudah dititip di Rutan kelas IIB Bener Meriah.

Lalu JPU sedang mempersiapkan materi dakwaan agar dapat segera sidangkan di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Saat ini tersangka kami titip Rutan, sambilan mempersiapkan materi dakwaan, target awal bulan akan kita limpahkan kepengadilan Tipikor Banda Aceh," pungkas AKBP Aris Cai Dwi Susanto. (*)

Baca juga: Kejari Sita Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BUMDesma Gayo Kita, Dua Pengurus Ditahan di Lapas Kelas II B Blangkejeren

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh Mangkrak di Inspektorat Aceh Tenggara, Formades Ancam Demo

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved