Meninggal Diduga Dibacok

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung ke Kejari Bener Meriah

Satreskrim Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan TI (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Polisi
SERAHKAN TERSANGKA - Satreskrim Polres Bener Meriah akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025). Pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan dan kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan akan segera menjalani proses persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan TI (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025).
  • Pelaku pembunuhan tersebut tak iain ayah kandung korban berinisian SA (48).
  • Korban meninggal dunia usai dibacok berkali-kali oleh ayah kandung dalam tragedi yang terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB. 
  • Peristiwa memilukan ini berawal ketika warga mendengar keributan dari rumah korban yang langsung melapor kepada perangkat dusun. 

Laporan Wartawan Tribungayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan TI (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Rabu (12/11/2025).

Dalam pembunuhan kasus itu,  jasad korban ditemukan bersimbah darah usai dibacok berkali-kali.

Pelaku pembunuhan tersebut tak iain ayah kandung korban berinisian SA (48).

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari kabupaten setempat.

Tersangka beserta barang bukti dalam pelimpahan tahap II itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi saat dikonformasi pada Kamis (13/11/2025) membenarkan pelimbahan berkas tersebut.

"Kemarin sudah kita limpahkan, tersangka bersama barang bukti," ujarnya.

Seperti diketahui, seorang pemuda warga Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah berinisial TI (30), harus meregang nyawa di tangan ayah kandungnya. 

Korban meninggal dunia usai dibacok berkali-kali oleh ayah kandung berinisial SA (48) dalam tragedi yang terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB. 

Peristiwa memilukan ini berawal ketika warga mendengar keributan dari rumah korban yang langsung melapor kepada perangkat dusun. 

Tak lama, imam dusun bersama kepala dusun kemudian mendatangi lokasi dan mereka mendengar pelaku menghubungi keluarganya sambil menangis.

Dalam telepon itu, pelaku mengaku telah melukai anaknya. Tak lama setelah itu, pelaku menutup pintu rumah dan pergi dengan sepeda motor menuju ke Polres Pintu Rime Gayo. 

Sementara korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan luka bacok di bagian kepala, badan, dan tangan. Barang bukti berupa sebilah parang yang masih berlumuran darah kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004

Kepala Kejari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin, saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

"Benar kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kekerasan dan percobaan pelanggaran kesusilaan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap, dan kini perkara sedang ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Alamsyah Budin.

Ia menambahkan saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan akan segera menjalani proses persidangan.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," bebernya.

Dikatakan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan terhadap seluruh pihak.

Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Kejaksaan secara berkelanjutan mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Bener Meriah," pungkasnya.(*)

Baca juga: 46 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Ayah Bacok Anak di Bener Meriah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved