PPPK Paruh Waktu

Usulan Formasi Nakes PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Terkendala, Masih "Ditumpangkan" di Jabatan Teknis

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merupakan kewenangan BKN, sehingga setiap proses harus dikonsultasikan secara berkala.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Plt Sekda Bener Meriah Armansyah SE MSi, lantik dan mengambil sumpah 360 PPPK Tahap II, Jumat (22/8/2025). Pemkab Gayo Lues terus melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait proses pengusulan PPPK-PW, khususnya untuk formasi tenaga kesehatan (nakes). 

BKPSDM menegaskan bahwa pemenuhan tenaga kesehatan adalah bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik di Gayo Lues

Penyelesaian kendala sistem menjadi langkah penting agar formasi PPPK-PW nakes benar-benar mampu mengisi kekurangan tenaga di lapangan.

Pemkab Gayo Lues juga berharap dukungan penuh dari BKN dalam proses ini, sehingga penyediaan SDM profesional dapat dipercepat untuk menunjang target pembangunan daerah.

“Tentunya terhadap mereka yang sejalan dengan visi daerah akan ada pertimbangan kebijakan lain, baik nasional maupun regional, guna mendukung capaian pembangunan menuju Gayo Lues yang Islami, berdaya saing, dan sejahtera,” tutup Abdul Wahab.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan formasi PPPK-PW bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Pemkab Gayo Lues melalui BKPSDM terus berkomunikasi dengan BKN untuk pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan. (*)

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Baca juga: 246 PPPK Penuh Waktu di Aceh Tenggara Belum Terima SK, Ini Penjelasan BKPSDM

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved