PPPK Paruh Waktu

Pantau Progres Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Tunggu Pengumuman

Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
MOLA BKN - Sistem monitoring daring yang berfungsi melihat kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya proses penetapan NI PPPK 2024 yang diakses pada Selasa (20/5/2025). Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan NIP mereka. 

TRIBUNGAYO.COM, NASIONAL - Begini cara pantau progres penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu tanpa harus menunggu pengumuman manual dari Intansi.

Diketahui, berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, progres pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu telah berlangsung sejak 28 Agustus-30 September 2025.

Untuk itu, para peserta yang dinyatakan lolos dapat memantau secara mandiri progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara online melalui MOLA BKN.

MOLA BKN merupakan layanan digital yang dapat diakses oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.

Berikut langkah-langkah pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN:

1. Masuk ke Mola BKN melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Cek Layanan"

3. Selanjutnya klik tombol “Pilih Jenis Layanan”

4. Lalu pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK (Tentukan tahun periode pendaftaran contohnya 2025)

6. Kemudian masukkan nomor peserta PPPK berdasarkan surat pengumuman resmi dari intansi terkait.

7. Isi kode pengaman, dan klik “Monitor Usulan”

Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan maka sistem akan menampilkan status terbaru proses penetapan NIP.

Perlu diketahui, para peserta akan menemukan beberapa notifikasi berbeda yang menunjukkan tahapan usulan layanan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, diantaranya:

a. Input Berkas

Pesan yang diterima “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”

Artinya: Peserta cukup menunggu instansi melengkapi dokumen.

b. Berkas Disimpan (Terverifikasi)

Pesan yang diterima: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi”

Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

c. Approval Surat Usulan

Pesan yang diterima: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN”

Artinya: Pantau progres, BKN akan melakukan verifikasi.

d. Perbaikan Dokumen

Pesan yang diterima: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai”

Artinya: Instansi melakukan perbaikan. Kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya format DRH salah, file rusak, perbedaan data nama/TTL, hingga kesalahan nominal gaji).

e. Validasi Usulan atau Perbaikan Dokumen

Pesan yang diterima: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang”

Artinya: validasi ulang dilakukan untuk memastikan data benar.

f. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

Pesan yang diterima: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis”

Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

g. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

Pesan yang diterima: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”

Artinya: SK sedang dibuat oleh instansi masing-masing.

h. Pembuatan SK PPPK

Pesan yang diterima: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, “Selamat! SK berhasil dibuat!”

Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved