PPPK Paruh Waktu
Pantau Progres Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Tunggu Pengumuman
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM, NASIONAL - Begini cara pantau progres penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu tanpa harus menunggu pengumuman manual dari Intansi.
Diketahui, berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, progres pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu telah berlangsung sejak 28 Agustus-30 September 2025.
Untuk itu, para peserta yang dinyatakan lolos dapat memantau secara mandiri progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara online melalui MOLA BKN.
MOLA BKN merupakan layanan digital yang dapat diakses oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.
Berikut langkah-langkah pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN:
1. Masuk ke Mola BKN melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Cek Layanan"
3. Selanjutnya klik tombol “Pilih Jenis Layanan”
4. Lalu pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK (Tentukan tahun periode pendaftaran contohnya 2025)
6. Kemudian masukkan nomor peserta PPPK berdasarkan surat pengumuman resmi dari intansi terkait.
7. Isi kode pengaman, dan klik “Monitor Usulan”
Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan maka sistem akan menampilkan status terbaru proses penetapan NIP.
Perlu diketahui, para peserta akan menemukan beberapa notifikasi berbeda yang menunjukkan tahapan usulan layanan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, diantaranya:
a. Input Berkas
Pesan yang diterima “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”
Artinya: Peserta cukup menunggu instansi melengkapi dokumen.
b. Berkas Disimpan (Terverifikasi)
Pesan yang diterima: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi”
Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.
c. Approval Surat Usulan
Pesan yang diterima: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN”
Artinya: Pantau progres, BKN akan melakukan verifikasi.
d. Perbaikan Dokumen
Pesan yang diterima: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai”
Artinya: Instansi melakukan perbaikan. Kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya format DRH salah, file rusak, perbedaan data nama/TTL, hingga kesalahan nominal gaji).
e. Validasi Usulan atau Perbaikan Dokumen
Pesan yang diterima: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang”
Artinya: validasi ulang dilakukan untuk memastikan data benar.
f. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis
Pesan yang diterima: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis”
Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
g. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis
Pesan yang diterima: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
Artinya: SK sedang dibuat oleh instansi masing-masing.
h. Pembuatan SK PPPK
Pesan yang diterima: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, “Selamat! SK berhasil dibuat!”
Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.