PPPK 2024
Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025) pagi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut.
Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.
5. Lingkungan kerja
Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri
Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #PPPK 2024
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.