PPPK 2024

Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025) pagi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut. 

Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

5. Lingkungan kerja

Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved