PPPK Paruh Waktu
Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima
PPPK Paruh Waktu di Pekalongan segera dilantik, ribuan tenaga paruh waktu resmi akan mulai bertugas, dengan besaran gaji sebagai berikut.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer yang berhasil lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pekalongan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah menuntaskan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, di mana sebanyak 2.362 tenaga honorer yang dinyatakan lolos siap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa penyerahan SK akan dilaksanakan pada 1 November 2025.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 1 November nanti. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya pada Kamis (16/10/2025) yang dikutip TribunGayo.com dari pekalongankota.go.id.
Menurutnya, jumlah tenaga paruh waktu yang diangkat mencapai 2.362 orang.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu hampir selesai.
“Dari total 2.366 formasi, ada 4 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 2.362 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas. Per Kamis, 16 Oktober 2025, sudah sekitar 2.050 SK yang berhasil dicetak,” jelasnya.
Rusmani menambahkan bahwa Pemkot masih menyesuaikan teknis penyerahan SK.
“Kalau diundang serentak tentu kurang bijak, karena banyak tenaga paruh waktu yang harus tetap bertugas, seperti petugas kebersihan atau pegawai pelayanan pagi. Jadi kami pertimbangkan apakah nanti dilakukan secara simbolis atau bertahap,” ungkapnya.
Dengan selesainya tahapan ini, ribuan tenaga paruh waktu resmi akan mulai bertugas sebagai ASN PPPK Paruh Waktu mulai 1 November 2025.
Lantas berapakah besaran gaji yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu pemkot pekalongan?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan
Sebagai informasi, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu:
- Gaji minimum setara dengan upah terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN.
- Gaji tidak boleh lebih rendah dari upah minimum (UMR/UMK) yang berlaku di wilayah kerja.
- Adapun sistem penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketersediaan anggaran tiap instansi, khususnya di pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, yang memerintahkan seluruh Pemda untuk:
- Mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
- Menjamin pembayaran gaji tepat waktu, tanpa penundaan atau alasan keterbatasan anggaran.
Aturan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menghapus praktik lama tenaga honorer, seperti terlambat menerima gaji atau mendapat upah di bawah standar.
UMR Pekalongan 2025
Sebagai acuan dasar, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pekalongan 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjaha sebesar:
- Rp 2.545.138 untuk Kota Pekalongan
- Rp 2.486.653,59 untuk Kabupaten Pekalongan
| Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya |
|
|---|
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
|
|---|
| 3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pppk-14.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.