PPPK Paruh Waktu

Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima

PPPK Paruh Waktu di Pekalongan segera dilantik, ribuan tenaga paruh waktu resmi akan mulai bertugas, dengan besaran gaji sebagai berikut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok. PROKOPIM Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah menuntaskan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, di mana sebanyak 2.362 tenaga honorer yang dinyatakan lolos siap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. 

UMR Kota Pekalongan lebih tinggi Rp 58.485 dibandingkan kabupaten, dengan kenaikan sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Demikian gambaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan jika berdasarkan UMR.

Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas dan tunjangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan akan menerima tunjangan terbatas, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Tunjangan pekerjaan atau operasional sesuai beban tugas
  • Tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas kerja
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, maupun jabatan yang biasanya diterima PPPK penuh waktu. 

Semua hak disesuaikan dengan durasi kontrak dan jumlah jam kerja yang disepakati dengan instansi masing-masing. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya

Baca juga: Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved