PPPK Paruh Waktu
Update Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan: Sudah Hampir Rampung
Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan hampir rampung sepenuhnya.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pekalongan hampir rampung sepenuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menjadi salah satu instansi daerah yang paling cepat menuntaskan tahapan administrasi pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengungkapkan bahwa proses administrasi saat ini telah mendekati tahap akhir.
Dari total 2.366 formasi PPPK Paruh Waktu, hanya 4 formasi yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi total ada 2.362 orang yang sudah kami usulkan, dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas. Per Kamis, 16 Oktober 2025, sudah sekitar 2.050 SK yang berhasil dicetak,” ujar Rusmani yang dikutip TribunGayo.com dari pekalongankota.go.id pada Jumat (17/10/2025).
Meski pencetakan hampir selesai, pihak BKPSDM masih menyesuaikan jadwal untuk penyerahan SK secara resmi.
Rusmani menegaskan bahwa mekanisme penyerahan SK akan mempertimbangkan kondisi pegawai di lapangan, terutama bagi tenaga paruh waktu yang tetap harus bertugas seperti petugas kebersihan dan pelayanan pagi.
“Kalau diundang serentak tentu kurang bijak, karena banyak pegawai paruh waktu yang tetap bekerja. Jadi kami masih mempertimbangkan apakah penyerahan dilakukan secara simbolis atau bertahap,” tambahnya.
Dengan hampir rampungnya seluruh tahapan administrasi, ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan diharapkan sudah bisa bekerja secara resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu mulai 1 November 2025.
Penerbitan SK ini menjadi momen penting bagi tenaga honorer karena bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga jaminan status, gaji, perlindungan sosial, hingga hak hukum yang lebih jelas.
Hak PPPK Paruh Waktu Setelah SK Terbit
Mengutip Kontan.co.id berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah hak yang melekat begitu SK diterbitkan, antara lain:
1. Gaji dan Tunjangan
PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai tenaga honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan pekerjaan
- Tunjangan transportasi
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Perlindungan Sosial ASN
| Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima |
|
|---|
| Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya |
|
|---|
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-2605.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.