PPPK Paruh Waktu
Update Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan: Sudah Hampir Rampung
Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan hampir rampung sepenuhnya.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Meski bekerja dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam skema perlindungan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi:
- Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan
3. SK Sebagai Jaminan
SK PPPK Paruh Waktu juga dapat menjadi jaminan legal dan finansial.
Seperti halnya SK ASN lainnya, dokumen ini bisa dijadikan jaminan kredit di sejumlah lembaga keuangan.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan berbeda. Beberapa faktor yang biasanya dipertimbangkan meliputi:
- Lama masa kontrak (1–5 tahun sesuai perjanjian kerja)
- Besaran gaji (berdasarkan UMP/UMK daerah)
- Status kerja paruh waktu yang memengaruhi nilai pinjaman. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima
Baca juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya
| Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima |
|
|---|
| Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya |
|
|---|
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-2605.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.