PPPK Paruh Waktu

Update Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan: Sudah Hampir Rampung

Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan hampir rampung sepenuhnya. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Web Kemenag Aceh
PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menjadi salah satu instansi daerah yang paling cepat menuntaskan tahapan administrasi pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu 2025. 

Meski bekerja dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam skema perlindungan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi:

  • Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan

3. SK Sebagai  Jaminan

SK PPPK Paruh Waktu juga dapat menjadi jaminan legal dan finansial. 

Seperti halnya SK ASN lainnya, dokumen ini bisa dijadikan jaminan kredit di sejumlah lembaga keuangan.

Namun, setiap bank memiliki kebijakan berbeda. Beberapa faktor yang biasanya dipertimbangkan meliputi:

  • Lama masa kontrak (1–5 tahun sesuai perjanjian kerja)
  • Besaran gaji (berdasarkan UMP/UMK daerah)
  • Status kerja paruh waktu yang memengaruhi nilai pinjaman. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Selamat! PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan Segera Dilantik, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima

Baca juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir, Apakah Otomatis Diberhentikan? Ini Aturan Resminya

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Anggaran Instansi, Begini Skema Pembayarannya

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved