Berita Nasional

Belum Terlihat di Parlemen, Uya Kuya Belum Mulai Ngantor Usai Dinyatakan Aktif Kembali oleh MKD

Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025), ruang kerja Uya Kuya yang berada di lantai 19 Gedung Nusantara I masih terlihat sepi. 

Editor: Malikul Saleh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025), ruang kerja Uya Kuya yang berada di lantai 19 Gedung Nusantara I masih terlihat sepi.  
Ringkasan Berita:
  • Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama sebagai anggota dewan setelah status penonaktifannya dicabut. 
  • Putusan itu membuat Uya Kuya secara resmi bisa kembali melaksanakan tugasnya sebagai legislator di Senayan.
  • Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Uya Kuya mengenai jadwal dirinya kembali bertugas di gedung parlemen.

 

TRIBUNGAYO.COM - Anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, belum tampak hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, meski status keanggotaannya telah dinyatakan aktif kembali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (6/11/2025), ruang kerja Uya Kuya yang berada di lantai 19 Gedung Nusantara I masih terlihat sepi. 

Petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di lokasi menyebutkan bahwa Uya Kuya belum datang ke kantor sejak statusnya dipulihkan.

“Sampai sekarang belum ada, Pak Surya Utama belum hadir,” ujar salah satu pamdal yang bertugas saat ditemui di lobi lantai 19.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi lebih lanjut dan hendak mengambil gambar ruang kerja Uya Kuya, pamdal tersebut tidak memberikan izin dengan alasan aturan keamanan internal gedung DPR.

MKD DPR RI Mengaktifkan Kembali Uya Kuya

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama sebagai anggota dewan setelah status penonaktifannya dicabut. 

Putusan itu membuat Uya Kuya secara resmi bisa kembali melaksanakan tugasnya sebagai legislator di Senayan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Uya Kuya mengenai jadwal dirinya kembali bertugas di gedung parlemen.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir juga belum terlihat hadir di Kompleks Parlemen meskipun statusnya telah diaktifkan kembali oleh MKD.

Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat

Puan menyebut Pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat sebelum kembali melibatkan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR RI.

"Hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna. 

"Ya, nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun saat dihubungi pada Kamis (6/11/2025).

Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyurati pimpinan DPR terkait putusan tersebut. 

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," ujarnya.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan mengungkapkan kapan paripurna digelar. 

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) jadwal paripurna itu," ucap Cucun. 

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

Namun, MKD mengingatkan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik

Untuk Nafa Urbach, MKD menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. 

Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.

Sementara itu, MKD memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. 

"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ungkapnya. 

Adapun Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tegas Adang.

Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi paling berat. MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved