Pejabat Riau di OTT
KPK Belum Tetapkan Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum......................
Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.
Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWAN-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.