Pejabat Riau di OTT

KPK Belum Tetapkan Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum......................

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Meski disebut memiliki peran sebagai pengepul dana “jatah preman” untuk sang gubernur, KPK masih mendalami apakah Ferry turut memperkaya diri sendiri dari praktik dugaan pemerasan tersebut. 

Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. 

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.

Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar. 

Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam. 

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.

Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved