Berita Nasional Hari Ini
Honorer di Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Anak Disabilitas, Usulan PPPK Dicabut
Seorang tenaga honorer bernama NK (42), yang bertugas di Kecamatan Cilamaya Wetan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam insiden tragis ...
Editor:
Malikul Saleh
kompas.com
Ilustrasi pengeroyokan - Seorang tenaga honorer bernama NK (42), yang bertugas di Kecamatan Cilamaya Wetan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam insiden tragis tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Nasional Hari Ini
| Video Penikaman Oknum Prajurit TNI AU di Makassar Viral, Korban Meninggal Dunia |
|
|---|
| Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Pilot Telan Korban hingga Rugi Rp 1,3 Miliar |
|
|---|
| Siswa SMP di Tangsel Meninggal Diduga Gegara Perundungan, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Dekati Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan |
|
|---|
| Kabar Duka: Rugaiya Usman, Istri Wiranto Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengeroyokan-04.jpg)