Berita Nasional Hari Ini

Honorer di Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Anak Disabilitas, Usulan PPPK Dicabut

Seorang tenaga honorer bernama NK (42), yang bertugas di Kecamatan Cilamaya Wetan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam insiden tragis ...

Editor: Malikul Saleh
kompas.com
Ilustrasi pengeroyokan - Seorang tenaga honorer bernama NK (42), yang bertugas di Kecamatan Cilamaya Wetan, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam insiden tragis tersebut.  

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved