PPPK Paruh Waktu
Ini Empat Tunjangan yang akan Didapat PPPK Paruh Waktu, Diberikan Berdasarkan Proporsi Jam Kerja
Kemenpan RB menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Terapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu Mulai 2025
- Empat Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
- Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Satu Tahun dan Bisa Diperpanjang
TribunGayo.com, NASIONAL - Pemerintah terus memperkuat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema baru bagi PPPK paruh waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga profesional dengan jam kerja fleksibel, namun tetap memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sama secara proporsional, termasuk gaji dan berbagai jenis tunjangan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru.
Tujuannya untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan aparatur, tanpa membedakan status kerja secara berlebihan.
Berikut empat jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, sesuai kebijakan yang berlaku:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan aparatur.
Besarannya akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja yang tercantum dalam kontrak.
Contohnya, jika seorang PPPK bekerja 50 persen dari jam kerja normal, maka nilai tukin yang diterima juga sekitar 50 persen dari total yang diterima pegawai penuh waktu di jabatan yang sama.
2. Tunjangan Perlindugan Sosial
Selain dukungan finansial, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Premi iuran ditanggung sepenuhnya oleh negara, mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun bagi pegawai bersangkutan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pegawai ASN lainnya.
Pembayaran THR dilakukan menjelang hari besar keagamaan dan dihitung berdasarkan besaran gaji serta tunjangan yang diterima pada bulan berjalan, dengan perhitungan proporsional terhadap jam kerja.
4. Tunjangan Kesejahteraan dan Fasilitas Tambahan
Selain tunjangan pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan kesejahteraan berupa bantuan transportasi, pelatihan peningkatan kompetensi, dan fasilitas kesehatan dasar.
Namun, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta ketersediaan anggaran yang dimiliki.
Dihitung Berdasarkan Proporsi Jam Kerja
Kemenpan RB menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan PPPK paruh waktu diberikan secara proporsional terhadap total jam kerja yang disepakati dalam kontrak.
Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan pegawai, terutama bagi tenaga profesional yang bekerja dengan durasi fleksibel.
Skema PPPK paruh waktu diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam sistem kepegawaian nasional memberi ruang bagi tenaga ahli untuk berkontribusi pada pelayanan publik, tanpa kehilangan hak-hak dasarnya sebagai aparatur negara.
Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui sistem kontrak kerja fleksibel, dengan beban jam kerja yang lebih ringan dibandingkan pegawai penuh waktu.
Skema ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai yang bersangkutan.
Penentuan jumlah jam kerja serta perpanjangan masa kontrak berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Pemerintah menilai, penerapan skema ini dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan peningkatan mutu layanan publik.
Selain itu, model kerja paruh waktu ini juga memberikan peluang lebih luas bagi tenaga profesional di berbagai daerah untuk berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.
Dengan adanya kepastian terkait tunjangan dan perlindungan sosial, PPPK Paruh Waktu kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk bekerja secara produktif dan profesional.
PPPK Paruh Waktu
- Skema baru bagi PPPK paruh waktu mulai diterapkan pada tahun 2025.
- Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat.
- Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sama secara proporsional, termasuk gaji dan berbagai jenis tunjangan.
(TribunGayo.com/Kiki Adelia)
Baca juga: Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Baca juga: Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya
Baca juga: Serahkan SK 514 PPPK, Bupati Ingatkan Kejadian Viral di Aceh Singkil Jangan Terjadi di Gayo Lues
PPPK
Paruh Waktu
Tunjangan
gaji
Pemerintah
jam kerja
Kementerian PAN-RB
kontrak
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
| Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB |
|
|---|
| Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya |
|
|---|
| Sejumlah Pegawai Masih Tunggu SK, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diisukan Segera Cair November |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Tak Hanya Honorer Database BKN yang Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Kategori Ini Juga Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bupati-Ir-H-Tagore-Abubakar-Resmi-Melantik-1484-Orang-PPPK-Tahap-1-Formasi-Tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.