Selasa, 12 Mei 2026

Kupi Senye

Jangan Sentuh Harta Wakaf: Kutukan Sejarah bagi Mereka yang Mengkhianati Amanah Umat

Harta wakaf bukan ruang abu-abu untuk dimainkan dengan kecerdikan hukum atau rekayasa administrasi.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kiriman Zakiul Fuady Muhammad Daud
KUPI SENYE - Zakiul Fuady Muhammad Daud adalah Dosen IAIN Takengon Kabupaten Aceh Tengah. 

Oleh: Zakiul Fuady Muhammad Daud *)

Setiap musim haji, ribuan jamaah Aceh menerima manfaat dari Wakaf Habib Bugak.

Tahun ini, nilai manfaat yang diterima jamaah mencapai sekitar Rp9,2 juta per orang.

Angka itu bukan sekadar bantuan finansial. Ia adalah bukti hidup bahwa satu amal yang dilakukan dengan keikhlasan ratusan tahun lalu masih terus mengalirkan manfaat hingga hari ini.

Di tengah dunia yang dipenuhi perebutan harta dan kerakusan kekuasaan, Wakaf Habib Bugak berdiri sebagai monumen spiritual tentang dahsyatnya keabadian amal saleh.

Sedikit sekali amal manusia yang mampu menembus waktu seperti wakaf.

Rumah bisa runtuh, jabatan bisa hilang, kekayaan bisa habis, tetapi wakaf yang dikelola dengan amanah dapat terus hidup melintasi generasi.

Inilah yang oleh Rasulullah SAW disebut sebagai ṣadaqah jāriyah amal yang pahalanya tidak terputus meskipun pemiliknya telah lama berada di alam kubur.

Habib Bugak Al-Asyi, seorang ulama dan saudagar asal Aceh pada abad ke-19, memahami rahasia besar ini.

Ia mewakafkan hartanya di Makkah untuk membantu jamaah haji Aceh yang datang ke Tanah Suci.

Tanah wakaf itu kemudian berkembang menjadi aset produktif bernilai sangat besar dan hingga hari ini manfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Bayangkan, seseorang yang telah wafat ratusan tahun lalu, tetapi pahala dan manfaat sosialnya terus bergerak setiap tahun. Betapa dahsyatnya kekuatan wakaf dalam Islam.

Wakaf sesungguhnya bukan hanya instrumen ibadah individual, tetapi juga fondasi peradaban Islam.

Universitas-universitas besar dalam sejarah Islam tumbuh dari wakaf.

Rumah sakit, madrasah, perpustakaan, sumur, hingga pelayanan sosial umat berkembang melalui sistem wakaf.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved