Kriminal

Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol di Kontrakan Milik Pria Asal Aceh Utara

Ribuan butir Tramadol dan obat-obatan lainnya itu ditemukan di kontrakan milik pria asal Aceh Utara, Debi Eka (37), yang berlokasi di Perum Grand...

Warta Kota
Polisi temukan ribuan butir tramadol di kontrakan milik pria asal Aceh Utara di Bekasi. 

Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol di Kontrakan Milik Pria Asal Aceh Utara

TRIBUNGAYO.COM - Satnarkoba Polres Metro Bekasi menemukan ribuan butir Tramadol dan obat-obatan lainnya yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin.

Ribuan butir Tramadol dan obat-obatan lainnya itu ditemukan di kontrakan milik pria asal Aceh Utara, Debi Eka (37), yang berlokasi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Akhirnya, polisi mengamankan Debi Eka dan seorang rekannya, Dani Samburo (39) akibat terlibat kasus penjualan obat-obatan yang tergolong obat daftar G.

Baca juga: Seorang Petani di Gayo Lues Diringkus Polisi Setelah Panen Ganja 6 Goni

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pemuda-pemuda yang sering mampir di toko kosmetik yang terletak di Kampung Bojong RT 001/001, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang sering dikunjungi oleh pemuda-pemuda di Kedungwaringin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022).

Dedi menjelaskan petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan di kios penjualan narkoba berkedok toko kosmetik tersebut.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Buru Pria yang Simpan 30 Kilogram Ganja

Di sana, petugas menemukan fakta bahwa tersangka Dani menyimpan obat-obatan daftar G berjenis Tramadol sebanyak 852 butir dan 883 obat lainnya.

"Tersangka kemudian kami amankan untuk dilakukan interogasi. Dia mengaku ternyata hanya seorang penjaga toko tersebut," ucapnya.

Polisi kemudian menelusuri pria yang mempekerjakan Dani.

Didapati bahwa pemilik toko bernama Debi, seorang pria yang berasal dari Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani di Agara yang Beli 8 Kilogram Ganja untuk Diedarkan

Tim langsung bergegas ke lokasi kontrakan Debi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

"Di kontrakan kami menyita barang bukti berupa 1.850 Butir Tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lainnya, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga menggrebek toko kosmetik lain yang juga menjual obat daftar G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tiga tersangka berinisila FZ (21), MI (21) dan AH (31) ditangkap polisi karena terbukti menjual obat-obat terlarang kepada pemuda-pemuda di Tambun Selatan.

Baca juga: Lagi, Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Pemilik Ganja

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved