Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat

Dalam peristiwa tersebut, Bharada E mengaku menerima perintah menembak Brigadir Yosua oleh atasannya yang juga disertai dengan ancaman.

Tribunnews.com
Kuasa Hukum mengatakan Bharada E mengaku diancam untuk menembak Brigadir Yosua. 

"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen Ramai-Ramai Ucapkan “Terimakasih Pak Kapolri”

Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."

"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa.

Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Irjen Ferdy Sambo Ungkap Fakta Sebenarnya

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Berikut Deretan Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ada di TKP

Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved