Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Perjalanan Kasusnya
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, dianggap telah melakukan kebohongan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
TRIBUNGAYO.COM - Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya Ferdi Sambo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri pada Konferensi Divisi Humas Polri.
Baca juga: Selain Laporan Palsu Terkait Dugaan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo juga Dilaporkan 4 Hal Lainnya
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat tersangka lainnya.
Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf (KM).
Berikut perjalanan kasus hukum penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka:
Putri Candrawathi Membuat Laporan Palsu
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Akhirnya, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Ia membuat laporan jika Brigadir Yosua alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Nyatanya, hal tersebut tidak terbukti, dan pihak Polri menghentikan penyidikan terhadap laporan dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Pihak Polri menghentikan penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi.
Melansir dari Kompas.com Bareskrim Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bareskrim menyebut, laporan pelecehan seksual merupakan upaya menghalangi penyidikan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Karena Hal Ini
Berdasarkan Gelar Perkara hari Jumat (12/8/2022), Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dari Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir Yosua.
Karena dihentikannya kasus tersebut oleh penyidik, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
LPSK Tolak Berikan Perlindungan Terhadap Putri Candrawati
Melansir dari Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada desakan pihak lain kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, untuk mengajukan diri sebagai pihak terlindung LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini merupakan salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Baca juga: TERUNGKAP Tak Ada Pelecehan, Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Pangil Brigadir J Ke Dalam Rumah
Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri.
Hasto mengaku, sejak awal banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.
Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kata Hasto, membuat kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan kepada Putri terkesan lambat.
Hasto menuturkan, kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Karena Hal Ini
Hal ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.
Selanjutnya, pihaknya yakin menolak permohonan perlindungan Putri saat Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua laporan, salah satunya laporan dugaan pelecehan seksual oleh pemohon.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Merasa Di-prank
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku telah dibohongi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank lah," kata Patra dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (18/8/2022).
Ia mengaku baru tahu dirinya dibohongi setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua Karena Hal Ini, Minta Maaf & Siap Bertanggung Jawab
Lantaran, ujar Patra, ia mengandalkan rasa saling percaya dengan Putri sebagai kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo ini.
“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambungnya.
Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dirinya membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.
Baca juga: Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat
Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.
Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materielnya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Kuasa Hukum Birgadir J Laporkan Putri Candrawathi ke Polisi
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Irjen Ferdy Sambo Ungkap Fakta Sebenarnya
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Ia membuat laporan jika Brigadir Yosua alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Baca juga: Mengenal Rutan Mako Brimob, Tempat Ferdy Sambo Ditahan, Siapa Saja Pernah Ditahan di Tempat Itu?
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa.
Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Jadi Tahanan di Rutan Mako Brimob
"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Demikianlah perjalanan kasus hukum penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya, polisi sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)