Nasional
Didampingi Pengacara Berdarah Aceh, Menteri BUMN Lapor ke Bareskrim Karena Difitnah di Medsos
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat(26/8/2022)sore.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Ha ini Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor:11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Aceh Usut Dua Kasus Video Pembakaran Merah Putih Beredar di Medsos
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.
Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.
Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Menteri-BUMN-Eric-Thohir-270822.jpg)