Polisi Tembak Polisi

Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Gratifikasi dari Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir Yosua

Bantahan tersebut terkait tuduhan yang dlaporkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara ke Mabes Polri

Editor: Rizwan
TribunPalu
Logo Dewan Pers 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Dewan Pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Bantahan tersebut terkait tuduhan yang dlaporkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira ke Mabes Polri. 

"Jelas tidak (ada gratifikasi)," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Dewan Pers dilaporkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira.

Ia melaporkan Dewan Pers ke Mabes Polri pada Senin (5/9/2022) atas dugaan menerima gratifikasi dari Sambo.

Azyumardi Azra terpilih menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut pelapor, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, PC Menangis, Ferdy Sambo Peluk Kepala Istri dengan Tangan Terikat

Saat ditanya lebih lanjut terkait pertemuan tanggal 15 Juli tersebut, Azyumardi Azra enggan merespons.

Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyambangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) lalu.

Saat itu, Arman mengaku berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait beberapa pemberitaan kepada kliennya yang dianggap melebar.

"Kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai beberapa berita yang semakin melebar kemana-mana, itu yang pertama. Apa yang melebar saya rasa teman-teman sudah tau lah, kita sama-sama membaca online maupun cetak," ujar Arman.

Arman lalu meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.

"Kita enggak protes, kami datang ke sini untuk berkonsultasi dan meminta imbauan kepada dewan pers agar mengeluarkan imbauan ke teman-teman media agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.

Tanpa dasar

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di Dua Lokasi, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif

Dilansir Tribunnews.com, Dewan Pers menepis tudingan mendapat gratifikasi atau aliran dana dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Dewan Pers tudingan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya berdasar asumsi.

"Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira (ke Bareskrim dan Itwasum Polri) tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Yadi Hendriana pun menjelaskan maksud kedatangan pengacara Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu.

"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Lanjut dia, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya seperti tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022, sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

"Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi," katanya.

Baca juga: Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan

Baca juga: VIDEO Wajah Ferdy Sambo Saat Masuk Ruangan Sidang

Meskipun begitu, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait adanya laporan ke pihak kepolisian.

"Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo: Tanpa Fakta, Hanya Asumsi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved