Kopi Gayo
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Terbitkan Pergub Tata Kelola Kopi Gayo
Langkah tepat diambil Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait dengan perlindungan dan pengembangan kopi Gayo.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
i membuka lapangan kerja bidang pertanian dan perkebunan;
Baca juga: Dialog Sastra, Sufi, Kopi dan Pertunjukan Seni Awali Kegiatan Desember Kopi Gayo 2022
J. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, daya saing, dan pangsa pasar kopi arabika gayo; dan
k. menguatkan koordinasi antar wilayah, lembaga pemerintah dan para pihak terkait.
Sementara terkait ruang lingkup tertuang dalam Pasal 4 meliputi:
a. Perencanaan penggunaan lahan;
b. arahan kawasan;
Baca juga: Desember Kopi Gayo 2022, Dokumen Tertulis Tertua Tentang Kopi Ditemukan Dalam Catatan Ilmuan Muslim
c. Perlindungan Kopi Arabika Gayo;
d. pemberdayaan Pekebun dan Pelaku Usaha;
e. pemasaran;
f. kelembagaan;
g. pengolahan dan industri; dan
h. Tata Kelola Kopi Arabika Gayo.
Baca juga: Desember Kopi Gayo 2022, Melihat Kopi Minuman Kaum Sufi dan Doa Minum Kopi
Soal pelaku usaha diatur dalam Pasal 35, berbunyi:
(1) Setiap Pelaku Usaha sebagai anggota MPKG wajib melakukan pendaftaran usaha Kopi Arabika Gayo kepada MPKG.
(2) Usaha Kopi Arabika Gayo dapat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dalam negeri.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbadan hukum Indonesia dan dapat menggunakan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
