Berita Aceh
DPRK dan Pemkab Aceh Utara Tambah Rp 2 Miliar Lebih untuk Siltap Keurani dalam APBK Tahun 2023
Penghasilan tetap (siltap) atau jerih Sekretaris Desa (Sekdes/Keurani) dan Imam Masjid Kecamatan di Aceh Utara bertambah Rp 200 ribu per bulan
Pengesahan RAPBK tersebut dilakukan pimpinan DPRK Aceh Utara setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Baca juga: GerTak Minta Pemkab Aceh Utara Stop Pengadaan Mobil Dinas Baru
Sebelumnya pengambilan keputusan bersama tersebut, masing-masing fraksi DPRK Aceh Utara juga menyampaikan pendapat akhir, dan pendapat gabungan komisi I sampai lima yang disampaikan Al Ghazali.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna itu antara lain menyebutkan, pendapat gabungan komisi dan laporan dari fraksi-fraksi terhadap RAPBK Tahun Anggaran 2023, akan dievaluasi, pelajari dan tindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan.
“Akan menjadi perhatian kami bersama SKPK terkait,” ujar Azwardi.
Disebutkan, keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat, adalah suatu permasalahan yang harus dicari solusinya bersama-sama.
“Kita menyadari kebutuhan pembangunan daerah tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.
Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Pj Bupati Aceh Utara Hadir ke Kantor Dewan
Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangat terbatas, karena itu memerlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain baik pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Persetujuan-Bersama-APBK-2023-Aceh-Utara.jpg)