Panwaslu Desa Pemilu 2024
Ini Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Besaran Gajinya
Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024 ? Lalu, seperti apa gambaran dan kisi-kisi tes wawancara nya ?
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.
Terhitung mulai 14-19 Januari 2024 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kota di Aceh melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.
PKD Pemilu 2024 dibentuk oleh Paswascam di tiap-tiap kecamatan.
Bagi anda yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai PKD, perlu mengetahui besaran gaji yang akan diterima nantinya jika lolos menjadi anggota PKD pemilu 2024 nantinya.
Untuk diketahui, bahwa akan ada satu orang terbaik yang nantinya yang akan lolos menjadi bagian PKD Pemilu 2024.
Setelah lolos mereka akan dikontrak untuk menjadi bagian dari PKD pemilu 2024 sampai penyelenggaraan Pemilu selesai.
Lantas, berapa besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh PKD pemilu 2024?
Baca juga: Enam Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Mulai Pengetahuan Lokal Hingga Integritas Diri
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Ali Nurdin, S.Kom kepada Tribungayo.com (17/01/2023) mengatakan menurut lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022, besaran gaji PKD pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000.
Jika dibandingkan pemilihan sebelumnya, gaji atau honorarium PKD adalah sebesar Rp 900.000 atau naik sebesar Rp 200.000.
Pembentukan PKD dilakukan melalui tahapan yang akan dilaksanakan oleh Panwascam meliputi beberapa tahap yaitu :
a. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran
b. Penerimaan berkas administrasi pendaftaran
c. Penelitian berkas administrasi pendaftaran
d. Tes Wawancara
e. Pengumuman calon anggota PKD/hasil seleksi
f. Masukan dan tanggapan masyarakat
g. Penetapan calon terpilih
Dalam penerimaan calon PKD tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan ujian Computer Assisted Test (CAT) seperti penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetapi dilakukan berdasarkan tes wawancara yang juga dilakukan oleh Panwascam.
Baca juga: Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024
Bagi Anda yang ingin menjadi anggota PKD, ada beberapa tahapan seleksi yang harus Anda ikuti, salah satunya adalah serangkaian tahapan tes wawancara.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagi pendaftaran yang nantinya sudah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi, harus mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.
Lalu, seperti apa gambaran atau kisi-kisi tes wawancara yang harus diikuti oleh peserta PKD Pemilu 2024?
Uraian dibawah ini, menggambarkan pertanyaan seputar tes wawancara calon anggota PKD Pemilu 2024.
Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa hal dan materi yang berkaitan dengan Pemilu dan Bawaslu antara lain:
1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.
Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:
Baca juga: Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
b. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
c. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;
d. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;
e. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien.
Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Untuk Aceh Besar Dibuka Selama Enam Hari, Berikut Tahapan Seleksinya
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.
2. Tugas dan wewenang PKD
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Untuk Aceh Besar Dibuka Selama Enam Hari, Berikut Tahapan Seleksinya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :
d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD
Baca juga: Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya
Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara;
e. penetapan calon terpilih.
Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.
Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pendaftar Perempuan untuk Anggota Panwaslu di Empat Kecamatan Aceh Timur Belum Terpenuhi Kuota
4. Integritas dan Netralitas
Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.
Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.
Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.
Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:
a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.
b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.
c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan
Kejujuran.
Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga: Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Link Download Berkas Pendaftaran
5. Motivasi dan komitmen dalam bekerja
Motivasi kerja merupakan stimulus atau rangsangan bagi setiap anggota untuk bekerja dalam menjalankan tugasnya.
Dengan motivasi yang baik maka para anggota PKD akan merasa senang dan bersemangat dalam bekerja sehingga mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.
Kemudian berkaitan dengan komitmen bekerja, ketika melibatkan diri dalam suatu pekerjaan, para anggota PKD memerlukan komitmen.
Contoh komitmen ini adalah mengerjakan tugas sesuai ketentuan, mencintai pekerjaan yang dilakukan, dan berusaha agar tidak kehilangan tempat di pekerjaan tersebut.
Lalu berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya.
Sehingga bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.
6. Bekerjasama dalam tim
Kisi-kisi selanjutnya adalah dapat bekerja sama dalam tim, hal ini akan menujukkan sikap kepemimpinannya dengan menunjukkan sikap mampu berkomunikasi yang baik antar sesama tim, dapat mengambil keputusan.
Serta mampu menunjukkan kecerdasan emisioanal, pengalaman organisasi juga sangat dibutuhkan pada bagian ini.
Beberapa contoh kerjasama dalam tim diantaranya adalah menghargai perbedaan pendapat, bersikap saling percaya, melakukan kegiatan bersama, menyelesaikan suatu permasalahan bersama-sama, dan melakukan komunikasi yang intensif serta efektif.
Baca juga: Lolos Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji,Tugas dan Wewenangnya
7. Pengetahuan kearifan lokal/daerah
Lalu berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah tersebut.
Pendaftar harus menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya.
Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumnlah pemilih di desa dan lain lan.
8. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
Pada bagian ini masyarakat dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait identitas calon pelamar mengenai rekam jejaknya.
Seperti apakah pernah menjadi pengurus parpol dan keikutsertaannya dalam partai partai politik9. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat
Kemudian, berkaitan dengan tes wawancara mengenai Integritas diri dan netralitas yaitu :
Para pendaftar harus menunjukkan kepatuhan, konsisten, dan berlaku jujur antara tindakan dan ucapannya.
Para pendaftar tidan boleh terintervensi dari pihak manapun dan memihak kepihak siapapun.
Ayo bagi sudereku yang ingin menjadi anggota dari PKD, waktu mendaftar tinggal 1 hari lagi.(TribunGayo.com/KikiAdelia)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.