SIM Keliling

Pembuat SIM di Aceh Tenggara Selama Tahun 2022 Capai 4.208 Orang

Sebanyak 4.208 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara selama tahun 2022.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 4.208 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara selama tahun 2022.

Karena itu Kapolres Aceh Tenggara berharap kepada warga yang belum memiliki SIM supaya dapat datang ke kantor Satpas.

Alamat kantor tersebut berada di kawasan Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, selama tahun 2022, sebanyak 4.208 orang telah membuat tiga jenis SIM yaitu A, SIM B, dan SIM C.

"Alhamdulillah, animo masyarakat tinggi untuk membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara,” kata AKBP Raden Doni Sumarsono.

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Buat SIM dan Tertib Lalu Lintas 

Baca juga: Ini Tata Cara Pengurusan Surat Izin Mengemudi di SIM Keliling Bener Meriah

Untuk hari ini kata AKBP Raden, hari ini sudah 11 orang yang membuat SIM.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono mengimbau kepada pengendara untuk menaati peraturan berlalulintas.

Seperti tetap memakai helm muka dan belakang guna menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor.(*)

Baca juga: SIM Aceh Tenggara, Ini Syarat dan Jadwal Pembuatan SIM di Kantor Satlantas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved