Berita Nasional
Tahun Ini, Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Biaya Haji Naik Rp 69 Juta Per Jamaah
Kenaikan biaya perjalanan haji berdasarkan atas beberapa pertimbangan salah satunya menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun ini naik Rp 69 juat per Jamaah.
Kenaikan biaya perjalanan haji berdasarkan atas beberapa pertimbangan salah satunya menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH dimasa yang akan datang.
Usulan BIPH sebesar 69 Juta ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BIPH yang mencapai Rp 99 Juta per Jemaah.
Hal ini disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023)
Dimana pada rapat kerja tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan dana haji naik hingga Rp98.893.909,11 Juta pada tahun 1444 H/2023 M dengan komposisi BIPIH sebesar Rp Rp69.193.734,00 juta sebesar 70 persen dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Dimana pada tahun 1443 H/ 2022 M biaya haji sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 atau 59,46 persen.
Baca juga: Aceh Dapat Kuota Calon Jamaah Haji 2023 Sebanyak 4.393 Orang, Biaya ONH Rp 92 Juta
Usulan BIPH 2023 naik Rp514.888,02 dan secara komposisi terdapat perubahan antara komponen BIPH yang harus dibayarkan Jemaah.
Dan komponen anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (Optimalisasi).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4) Living Cost Rp4.080.000,00;
5) Visa Rp1.224.000,00;
6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Asal Mula Jamaah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi
Kebijakan formulasi komponen BIPH menut Menag dala rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu.
Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah, Kan ada syarat jika mampu.
Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung yaqut
Setelah menyampaikan usulan, kata Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita lainnya baca di TribunGayo.com dan GoogleNews
jamaah haji
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Republik Indonesia
Komisi VIII DPR
berita tribun gayo hari ini
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.