Lowongan Kerja

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Tiga Posisi Ini, Berikut Syarat Lengkapnya

Dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2023, kriteria difabel fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @openkerja
BPJS Ketenagakerjaan buka lowongan kerja untuk tahun 2023. 

Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.

Persyaratan, tugas dan tanggung jawab, serta benefit Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran

Untuk diketahui, anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan merupakan anggota pendukung Komite Dewan Pengawas.

Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran juga berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut persyaratan Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran:

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Belum berulang tahun ke 60 pada saat pendaftaran
  • Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial
  • Memiliki integritas yang baik
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif
  • Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu
  • Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran?

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Manajement Risiko, Investasi & Pelayanan yaitu melakukan review terkait:

  • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan
  • faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya
  • pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi
  • kinerja pelayanan
  • rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Benefit jika bekerja di BPJS Ketenagakerjaan dengan posisi Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran, yaitu:

Adapun benefit dari bekerja di BPJS Ketenagakerjaan dengan posisi Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran ialah mendapatkan honorarium, tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.

Persyaratan, tugas dan tanggung jawab, serta benefit Komite Kinerja Program & Badan.

Untuk diketahui, Anggota Komite Kinerja Program dan Badan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas.

Sleain itu, Komite Kinerja Program & Badan  juga berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia serta implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja persyaratan Komite Kinerja Program & Badan?

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Belum berulang tahun ke 60 pada saat pendaftaran
  • Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial
  • Memiliki integritas yang baik
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif
  • Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu
  • Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Tugas dan tanggung jawab Komite Kinerja Program & Badan, antara lain:

  • Melakukan review terhadap
  • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru
  • Kinerja Kepesertaan
  • Pengelolaan SDM
  • Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas

Benefit Komite Kinerja Program dan Badan:

Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Berita terkait lowongan kerja 2023 lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved