SIM Keliling

Selama Januari 2023, Jumlah Pembuat SIM di Aceh Tenggara Sebanyak 342 Orang

"Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membuat SIM sudah tinggi," sebutnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama Januari 2023, sebanyak 342 orang telah memiliki atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, selama Januari 2023, sebanyak 342 orang membuat SIM di Aceh Tenggara.

"Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membuat SIM sudah tinggi," sebutnya.

Baca juga: APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1,2 Triliun, Ketua DPRK: Menguras Tenaga dan Pikiran

Adapun jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.30 WIB- 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Raden Doni Sumarsono.

Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada pengendara untuk mentaati peraturan berlalulintas dan tetap memakai helm depan dan belakang.

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Kembali Ajak Masyarakat Urus SIM

Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan berlalulintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara sepeda motor. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved