Berita Aceh

Siswi di Aceh Lakukan Hal Dilarang Ini dengan Pria Muda, Ceritanya Bikin Kaget

Seorang siswi sebuah SMA di Aceh Timur dan pria muda harus berurusan dengan pihak hukum.

|
Editor: Rizwan
TribunMedan
Ilustrasi - Seorang pria memposting video perbuatan tidak sesenohnya dengan siswi di Medsos 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang siswi sebuah SMA di Aceh Timur, Aceh dan seorang pria muda harus berurusan dengan pihak hukum.

Pasalmya, mereka berbuat hal tidak senonoh atau berzina hingga beberapa kali dan kini kasusnya telah divonis oleh Mahkamah Syariyah (MS) karena melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Kasius bikin heboh dan kaget, apalagi perbuatan itu direkam dan disebarkan ke media sosial (Medsos).

Mengutip Serambinews.com, Selasa (7/2/2023) seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.

Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.

Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.

Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Video Siswi SMA Diseret dan Dijambak Penjambret Hp di Medan

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.

Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.

Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.

Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.

Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.

Baca juga: Update Jumlah Korban Gempa Turki Capai 3 Ribu Orang Tewas, Dunia Ikut Berduka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved