Demo Soal Lahan PLTA

Demo ke DPRK Aceh Tengah Berakhir, Ini Poin-poin Kesepakatan Warga dengan Forkopimda

Ratusan massa masyarakat dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah menggelar aksi demo ke Pendopo Bupati dan DPRK pada Kamis (9/2/2023) sore berakhir.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Massa Kepung Pendopo Bupati dan DPRK Aceh Tengah 

“Namun dari hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan Forkopimda Aceh Tengah bahwa pihak Forkopimda akan memfasilitasi masyarakat yang nantinya akan menumpuh jalur hukum.

Yaitu dengan cara menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Pengadilan Negeri Takengon,” ujar Harjuliska

“Dengan syarat masyarakat harus membawa dokumen-dokumen penunjang dan bukti-bukti yang menunjukkan pemilik lahan yang ada di sekitaran lahan pembangunan reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2," pungkasnya. 

Harjuliska yang juga perwakilan dari masyarakat itu dan pemilik lahan menyampaikan pihak nya tidak akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Takengo, namun yang akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon adalah pihak dari PLN itu sendiri. 

“Tetapi masyarakat akan mempersiapkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa masyarakat itu sendiri pemilik lahan tersebut,” sambung Harjuliska”. 

Hal itu berdasarkan ditemukannya dokumen pembebasan lahan pada tahun 1998-2000 lalu.

“Dokumen tersebut tersebut merupakan peta bidang tanah, daftar nominatif, surat pelepasan hak, bukti bayar dan dokumen alas hak”, Tutup Harjuliska.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Mediasi Pendemo dengan Forkopimda Aceh Tengah Soal Pembangunan PLTA Alot  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved