Demo Soal Lahan PLTA
Mediasi Pendemo dengan Forkopimda Aceh Tengah Soal Pembangunan PLTA Alot
Ratusan massa masyarakat yang berasal dari Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah berdemo di depan Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (09/2/2023).
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Jafaruddin
Salah satu poin penting menurut warga, kesepakatan itu adalah proses pengukuran tapal batas lahan masyarakat dilakukan paling lambat 60 hari.
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Harap Sengkata PLTA Peusangan Diselesaikan dengan Baik
Saat itu pihak dari PLTA meminta untuk dapat memulai pembangunan jembatan Silih Nara dengan dalih lahan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Jembatan tersebut akan dilakukan proses pengukuran tapal batas lahan masyarakat tersebut.
Hingga hari ini, Kamis (09/02/2023), hal tersebut pun tidak dilakukan.
Bahkan hasil pengukuran tapal batas tersebut belum disampaikan kepada masyarakat pemilik lahan di area PLTA dari lima desa tersebut.
Untuk diketahui pembangunan PLTA Peusangan yang berada di area Konstruksi Reservoir Peusangan 1 dan 2 yang terletak di kampung Lenga Kecamatan Bies, Kampung Sanehen, Kampung Sagi Indah dan Kampung Wihni Bakong Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.