Polisi Tembak Polisi

Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat

"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."

TRIBUNNEWS.COM
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023). 

"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pura-pura Nangis Agar Skenario Lancar

"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

Dalam proses keduanya pun telah menjalani sidang replik dan duplik.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Mantan Kadiv Propam Polri

Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (TRIBUNNEWS.COM)

Pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pertama, dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo, dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya, efek dari adanya kasus pembunuhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved