Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Dinilai Menggiring Brigadir J ke Tempat Penembakan
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Terdakwa Kuat Maruf sempat mengaku bingung atas dakwaan yang diberikan JPU untuk dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pledoi saya sebagai terdakwa."
"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada saya," kata Kuat Maruf di persidangan.
Kuat Maruf melanjutkan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,
Namun, dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," lanjut Kuat Maruf.
Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo.
Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat Maruf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua
Brigadir J
update kasus pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
vonis
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.