Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Dinilai Menggiring Brigadir J ke Tempat Penembakan

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.

TRIBUNNEWS.COM
Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Hari ini, Selasa (14/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman terhadap Kuat Maruf.

Kuat Maruf merupakan satu diantara terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Bersama dengan Kuat Maruf, satu terdakwa lainnya Ricky Rizal juga menjalani sidang vonisnya hari ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sementara istrinya Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang vonis kepada masing-masing terdakwa itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Sementara untuk Kuat Maruf, Wahyu Iman Santoso menyampaikan mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sah Dihukum Mati

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved