Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Dinilai Menggiring Brigadir J ke Tempat Penembakan

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.

TRIBUNNEWS.COM
Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga," lanjut Morgan Simanjuntak.

Telah Giring Brigadir J sejak di Magelang

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.

Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua (kiri-kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua (kiri-kanan): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com)

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan.

Sampai di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf menutup sejumlah pintu untuk menghalangi Brigadir J melarikan diri ataupun menghalangi orang lain tahu peristiwa sadis ini.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," lanjut Morgan.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat

Kuat Maruf juga membawa pisau ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"(Kuat Maruf) juga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Morgan Simanjuntak.

Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tegas Morgan.

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Untuk diketahui, vonis hakim terhadap terdakwa Kuat Maruf lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam persidangan pada Senin (16/1/2023)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved