Polisi Tembak Polisi
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Menangis Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Bharada E berlangsung pada Rabu (15/1/2023) yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
Ketika mendengar Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepadanya, Richard Eliezer tampak menangis dan menutup wajah dengan telapak tangannya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Sidang Hari Ini Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kasus ini terbuka sejak Richard Eliezer menjadi JC, dimana ia memberikan keterangan berdasarkan kenyataan yang diketahui dan dialaminya.
Sebelumnya, ia harus mengikuti skenario dari mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo jika Brigadir Yosua tewas terbunuh karena tembak-menembak di rumah dinas Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo menyusun skenario jika telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
Lantaran Brigadir Yosua diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, pada perjalanannya kasus pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Melainkan upaya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sudah direncanakan dengan dalang Ferdy Sambo.
Selain Richard Eliezer, dalam kasus ini, ada empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sah Dihukum Mati
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Pria Sejati karena Jujur Selama Persidangan
Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.
Dia juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.
Kata Kamaruddin, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Memohon Kejujuran Bharada E Sambil Menangis: Tolong Berkata Jujurlah Anakku!
Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya.
"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir J," ucap Kamaruddin.
Dengan begitu, Kamaruddin berharap majelis hakim dapat memperhitungkan kejujuran Bharada E dalam menjatuhkan putusan.
Baca juga: Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir Yosua Siap Beri Keterangan di Sidang Bharada E
Terlebih, usia Bharada E yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Momen Haru Bharada E Bertemu Orang Tua Brigadir J di Persidangan
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa.
Kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim.
Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya.
Di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi.
Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," tukas dia. (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bharada E Pria Sejati Karena Jujur Selama Persidangan
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Bharada E
Brigadir Yosua
Brigadir J
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santosa
vonis
Ferdy Sambo
update kasus pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
|
|---|
| Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
|
|---|
| Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
|
|---|
| Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BHARADA-E-DIVONIS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.