Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan

Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.

|
Tribunnews.com
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/2023). 

Narapidana ini biasanya dikurung di dalam ruangan khusus yang terisolasi.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Hadir Disidang, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Pangku Foto Yosua

Kemudian mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diberi 3 permintaan.

Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.

Eksekutor biasanya terdiri dari 12 orang regu tembak.

Seorang mantan algojo di Nusakambangan pernah membocorkan urutan proses eksekusi mati.

Pertama ada 12 regu tembak yang disiapkan dan sangat terlatih.

Mereka biasanya berusia 20 tahun, secara fisik dan mental mereka harus siap dengan tugas tersebut.

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Para tahanan kemudian ditutup matanya, lalu lokasi eksekusi mengarah antara kedua tempat Nirbaya atau Li-musbuntu.

Para tahanan ini kemudian bisa memilih posisi sebelum di eksekusi.

Seperti memilih untuk berdiri atau berlutut, atau duduk.

Para algojo kemudian melepaskan tembakan untuk membidik bagian jantung narapidana.

Mereka jarang meleset karena diberikan pelatihan menembak dengan saat terlatih.

Baca juga: Tertekan, Diawasi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua

Mereka biasanya hanya membawa 3 senapan laras panjang yang diisi dengan peluru.

Sisanya 9 senapan yang dibawa diisi dengan senapan hampa.

Setelah tembakan dilepaskan narapidana harus meninggal dalam waktu satu menit.

Jika narapidana tidak tewas, maka eksekutor diberi kesempatan untuk menembak bagian pelipisnya.

Mantan Algojo Nusakambangan itu mengatakan, banyak narapidana yang menangis dan meminta nasihat agama.

Namun ada juga beberapa narapidana yang menerima nasib mereka denga tenang. (*)

Sumber: Intisari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved