Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan

Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.

|
Tribunnews.com
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/2023).

Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa lainnya.

Yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.

Dari lima terdakwa tersebut, hanya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Lantas bagaimana proses eksekusi mati tersebut dilakukan?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023. (TRIBUNNEWS.COM)

Namun saat ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, jika memang nantinya eksekusi mati benar-benar dilakukan lokasi yang dipilih biasanya adalah Pulau Nusakambangan.

Pulau tersebut memang biasanya digunakan untuk eksekusi mati narapidana dengan kasus pelanggaran berat.

Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Nusakambangan juga dikenal sebagai pulau penjara yang menampung sekitar 1.500 narapidana.

Mereka biasanya terlibat dalam kasus berat seperti perdagangan narkoba hingga terorisme.

Oleh sebab itu pulau ini dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi.

Juga dijadikan tempat untuk melakukan eksekusi mati.

Ada beberapa urutan untuk melaksanakan hukuman mati bagi terpidana

Narapidana ini biasanya dikurung di dalam ruangan khusus yang terisolasi.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Hadir Disidang, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Pangku Foto Yosua

Kemudian mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diberi 3 permintaan.

Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.

Eksekutor biasanya terdiri dari 12 orang regu tembak.

Seorang mantan algojo di Nusakambangan pernah membocorkan urutan proses eksekusi mati.

Pertama ada 12 regu tembak yang disiapkan dan sangat terlatih.

Mereka biasanya berusia 20 tahun, secara fisik dan mental mereka harus siap dengan tugas tersebut.

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Para tahanan kemudian ditutup matanya, lalu lokasi eksekusi mengarah antara kedua tempat Nirbaya atau Li-musbuntu.

Para tahanan ini kemudian bisa memilih posisi sebelum di eksekusi.

Seperti memilih untuk berdiri atau berlutut, atau duduk.

Para algojo kemudian melepaskan tembakan untuk membidik bagian jantung narapidana.

Mereka jarang meleset karena diberikan pelatihan menembak dengan saat terlatih.

Baca juga: Tertekan, Diawasi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua

Mereka biasanya hanya membawa 3 senapan laras panjang yang diisi dengan peluru.

Sisanya 9 senapan yang dibawa diisi dengan senapan hampa.

Setelah tembakan dilepaskan narapidana harus meninggal dalam waktu satu menit.

Jika narapidana tidak tewas, maka eksekutor diberi kesempatan untuk menembak bagian pelipisnya.

Mantan Algojo Nusakambangan itu mengatakan, banyak narapidana yang menangis dan meminta nasihat agama.

Namun ada juga beberapa narapidana yang menerima nasib mereka denga tenang. (*)

Sumber: Intisari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved