SIM Keliling

17 Warga Membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara

Selama dua hari terakhir ini, sebanyak 17 orang menbuat Surat Izin Mengemudi SIM (SIM) di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI
Pemohon SIM sedang mengikuti ujian online tentang rambu-rambu lalulintas di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih Kecamatan Bambel. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Selama dua hari terakhir ini, sebanyak 17 orang menbuat Surat Izin Mengemudi SIM (SIM) di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara.

Layanan SIM di Aceh Tenggara dengan lokasi Satpas di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi keada TribunGayo.com, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, warga mengurus SIM terus bertambah setiap hari.

Layanan Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dibuka mulai Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Harga Ikan Basah di Aceh Tenggara Merangkak Naik

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

Kapolres mengatakan, bagi warga membuat SIM agar membawa kelengkapan bahan seperti KTP serta bagi yang memperpanjang dengan membawa SIM yang lama.

Sedangkan biaya pembuatan SIM sesuai dengan tertera di Satpas Polres Aceh Tenggara.

Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas sehingga terhindari dari kecelakaan lalu lintas.

"Gunakan helm dua muka belakang demi keselamatan," katanya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Balapan Liar Renggut Dua Nyawa, Ketua DPRK Aceh Tenggara Sarankan Buat Event Piala Forkompinda 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved