Berita Nasional

Kabar Gembira! Selain Dimajukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 juga Ditambah, Berikut Rinciannya

Tidak hanya itu, Budi menambahkan jatah cuti pada lebaran 2023 ini dapat diperpanjang hingga 30 April dan Mei 2023. Karena pada 30 April 2023...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com/yogyakarta.bkn.go.id/Kompas.com
Kabar gembira! selain dimajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023 juga ditambah, berikut rinciannya 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi para pekerja dimana jadwal cuti bersama lebaran 2023 dimajukan.

Selain dimajukan dari 21 April menjadi 19 April cuti bersama lebaran 2023 juga ditambah satu hari.

Dari penetapan awal cuti bersama lebaran 2023 dijatahkan empat hari.

Kini, cuti bersama lebaran 2023 bertambah menjadi lima hari.

Hal ini diambil atas kebijakan pemerintah untuk menghindari penumpukan volume pemudik.

Sebagaimana keterangan yang dikuti dari Kompas.com Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya memprediksi, sebanyak 123 juta atau hampir setengah populasi Indonesia akan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Oleh sebab itu, Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk memajukan jadwal cuti bersama dan juga menambah jatah cuti agar arus balik kendaraan mudik juga tidak menumpuk.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023

Berikut jadwal cuti bersama lebaran 2023

  • Libur Hari Raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22-23.
  • Cuti bersama Lebaran 2023 terhitung sejak 19,20,21,24,25 April 2023.

Dengan jadwal tersebut berarti para pemudik harus kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April 2023.

Tidak hanya itu, Budi menambahkan jatah cuti pada lebaran 2023 ini dapat diperpanjang hingga 30 April dan Mei 2023.

Karena pada 30 April 2023 bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan merupakan tanggal merah.

Kemudian pada 1 Mei 2023 juga merupakan tanggal merah yaitu Hari Buruh.

Menurutnya, perubahan cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu aturan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan adanya kenaikan signifikan jumlah pemudik tahun ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved