Berita Nasional

Kabar Gembira! Selain Dimajukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 juga Ditambah, Berikut Rinciannya

Tidak hanya itu, Budi menambahkan jatah cuti pada lebaran 2023 ini dapat diperpanjang hingga 30 April dan Mei 2023. Karena pada 30 April 2023...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com/yogyakarta.bkn.go.id/Kompas.com
Kabar gembira! selain dimajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023 juga ditambah, berikut rinciannya 

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Diprediksi Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: 28 Maret Pengumuman SNBP 2023, Berikut Cara Cek Kelulusan di Link Utama dan Link 36 PTN

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved