Berita Nasional

Kabar Gembira! Selain Dimajukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 juga Ditambah, Berikut Rinciannya

Tidak hanya itu, Budi menambahkan jatah cuti pada lebaran 2023 ini dapat diperpanjang hingga 30 April dan Mei 2023. Karena pada 30 April 2023...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com/yogyakarta.bkn.go.id/Kompas.com
Kabar gembira! selain dimajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023 juga ditambah, berikut rinciannya 

Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ia memprediksi kenaikan pemudik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

"Artinya, terjadi kenaikan (jumlah pemudik) 47 persen untuk nasional. Dan 7 persen untuk Jabodetabek," jelas dia.

Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.

Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.

Untuk itu, Budi memperingatkan adanya kemacetan di jalur Cipali.

Baca juga: Ini Kriteria Karyawan Penerima Tunjangan Hari Raya 2023, Cek Cara Menghitung THR

"Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi tingkat kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif," tutupnya.

Budi juga mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.

Perusahaan swasta diimbau beri THR lebih awal

Melansir dari TribunCirebon.com  Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Menurut Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.

Budi pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.

Baca juga: Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Menjadi Pro Kontra, Ini Keterangannya

Jadwal pencairan THR PNS 2023 atau ASN

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved