THR 2023

Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengadakan konferensi pers yang diadakan khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR ...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com/Serambinews.com
Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil 

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved